Kawula Muda, pernikahan di bawah umur sendiri ternyata dilanggar oleh Undang-Undang.
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung dari Maret 2020 kemarin. Sejak saat itu, banyak kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah untuk menekan rantai penyebaran virus Covid-19 salah satunya adalah dengan dialihkannya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka ke daring.
KBM secara daring selama satu tahun ternyata membuat 11 siswa SMP di daerah Bone memutuskan untuk menikah muda. Kabar ini pun telah diklarifikasi oleh Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo Hamim Pou.
“Kita menemukan di banyak tempat. Karena terlalu lama tidak pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan. Mereka kawin muda padahal itu tidak boleh. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin,” ujar Hamim.
Melanggar Undang-Undang Perkawinan?
Menurut Undang-Undang Perkawinan sendiri perkawinan 11 siswa SMP ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar batas minimal umur pernikahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan adalah 19 tahun.
Kejadian ini membuat Hamim khawatir akan terjadinya kasus perkawinan muda lainnya apabila pembelajaran tatap muka di sekolah tidak kunjung dijalankan. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kasus wanita yang melahirkan tanpa mengetahui ayah dari anak tersebut.
“Makanya saya ingin kita di sini bisa berembuk dan bagaimana sikap Pemda terkait rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Tentu yang utama adalah tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Uji Coba Sekolah Tatap Muka Tengah Dijalankan
Sekaran ini, uji coba sekolah tatap muka sendiri sudah mulai dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta per tanggal 7 April 2021 sampai dengan 29 April 2021 mendatang. Skema uji coba sekolah tatap muka ini sendiri menegaskan protokol kesehatan dimana siswa yang datang ke sekolah dibatasi dengan maksimal siswa yang hadir sebesar 50 persen dari kapasitas.
Materi pembelajaran yang dibawakan juga bersifat esensial. Pembelajaran seperti penjaskes maupun ekstrakulikuler akan ditiadakan. Ruangan yang berpotensi mengumpulakan banyak siswa seperti kantin dan perpustakaan pun tutup. Penerapan durasi belajar pun juga hanya sekitar 20-30 menit.
Disamping kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa setiap orang tua tetap memiliki hak untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).
Diharapkannya uji coba sekolah tatap muka ini dapat diterapkan di seluruh daerah Indonesia.