Lakukan Uji Emisi untuk Tahu Kondisi Kesehatan Kendaraan dan Bantu Kurangi Pencemaran Udara

Kawula Muda, udah uji emisi belum?

Ilustrasi uji emisi. (Dok. KONTAN)
Fri, 05 Nov 2021

Kawula Muda, sanksi tilang yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang dicabut.

Berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp200.000 untuk sepeda motor.

Sertifikat lolos uji emisi pun menjadi salah satu syarat administrasi, jika mau melakukan perpanjangan masa berlaku kendaraan motor.

Pelanggar uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi, yakni Rp7.000 per jam di sejumlah titik seperti Blok M Square, Pasar Mayestik, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Melansir detikcom, Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menggencarkan program uji emisi tersebut untuk mengurangi pencemaran udara. 

Selain itu, dengan uji emisi, Kawula Muda juga bisa mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut layak digunakan atau tidak.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyediakan uji emisi gratis di beberapa titik di Jakarta dan Tangerang. Namun, biaya uji emisi gas buang juga ditetapkan dengan harga kisaran Rp162 ribu.

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Dok. KOMPASCOM)

 

Ketentuan emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Masih mengutip detikcom, emisi pada kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle mengacu pada SNI 09-7118.1-2005. Berbeda dengan kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas yang mengacu pada SNI 7118-2:2008.

Sebagai contoh, mobil dengan bahan bakar bensin yang diproduksi di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen. Sementara itu, kadar CO2 pada mobil produksi di atas tahun 2007 tidak boleh melebihi 1,5 persen.

Kadar HC pada motor dua tak dan motor empat tak pun dibatasi. Jika motor dua tidak boleh melebihi 12.000 ppm, motor empat tak harus memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak yang diproduksi di atas 2010, diwajibkan mempunyai CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Ketentuan untuk mobil dengan bahan bakar diesel produksi di atas 2010 juga harus memiliki kadar opasitas 40 persen, sementara di bawah 2010, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen atau lebih kecil.

Segera lakukan uji emisi, ya!

Berita Lainnya