Kawula Muda, kalau kamu ingin kembali ke kampung halaman dengan Kereta Api, jangan lupa rapid tes antigen yah.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpangnya untuk melakukan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan PT KAI ini mulai berlaku pada 22 Desember 2020.
Pihak KAI menetapkan hal ini untuk mengantisipasi lonjakkan kasus positif Covid-19 di Indonesia menjelang hari libur Natal dan tahun baru 2021.
Ketentuan terbaru ini tercantum pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ditetapkan bahwa seluruh penumpang yang ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api wajib untuk menunjukkan hasil rapid test antigen non-reaktif Covid-19, maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Dadan Rudiansyah selaku EVP Corporate Secretary PT KAI.
PT KAI menyiapkan layanan rapid test antigen di sejumlah stasiun dengan harga ditetapkan Rp 105.000.
Berikut stasiun kereta api yang menyediakan layanan rapid test antigen.
Bagi penumpang yang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi atau PCR negatif Covid-19 selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Tidak hanya itu, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test apa pun.