Joki Skripsi: Jalan Pintas Mendapatkan Gelar Berujung Tindak Pidana!

Jauh-jauh deh dari joki begini, Kawula Muda

Ilustrasi joki skripsi (Freepik)
Sun, 28 Jul 2024

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat penyelesaian studi di perguruan tinggi. 

Di Indonesia, sebagian besar universitas mengharuskan penulisan skripsi atau tugas akhir sebagai prasyarat untuk lulus.

Sayangnya, beberapa mahasiswa sering kali mencari jalan pintas dalam menyelesaikan skripsi dengan cara mempekerjakan joki. Ini berarti mereka membayar seseorang untuk mengerjakan skripsi mereka.

Praktik joki yang marak sering kali dianggap biasa karena adanya transaksi yang dianggap "simbiosis mutualisme". Penjoki mendapatkan uang, sementara skripsi mahasiswa dapat terselesaikan.

Penelitian yang dimuat dalam jurnal "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Jasa Joki Tugas oleh Pelajar dan Mahasiswa" (2023) melibatkan wawancara dan observasi pada sepuluh pelajar dan mahasiswa.

Ilustrasi joki skirpsi (BBC)

Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan joki sering kali dilakukan akibat keterbatasan waktu, kesulitan dalam menyelesaikan tugas, kurangnya pemahaman terhadap materi pelajaran, beban tugas yang terlalu berat, serta akses yang mudah untuk mendapatkan joki.

Meskipun begitu, alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran. Menjadi kewajiban mahasiswa untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dengan usaha sendiri atas segala yang menjadi tanggung jawabnya.

Terlebih, skripsi dapat menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut memahami apa yang telah dipelajari selama masa perkuliahan.

Kendati skripsi adalah salah satu karya tulis yang terbilang sulit, bukan berarti mesti curang dengan menggunakan jasa joki skripsi ya, Kawula Muda.

Selain melanggar etika, terlibat dalam praktik joki skripsi juga merupakan tindak pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Mahasiswa yang terbukti melakukan praktik joki skripsi dapat dikenai sanksi hukum.

Menurut Pasal 9 Permendikbudristek No. 39/2021, pelanggaran integritas akademik dalam penulisan karya ilmiah termasuk fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, penulisan yang tidak berhak, konflik kepentingan, dan pengajuan yang duplikatif.

Mengacu pada pelanggaran yang telah disebutkan, tindakan yang memiliki makna paling mendekati dengan 'joki skripsi' adalah plagiarisme dan pengarangan yang tidak berhak.

Jika seorang mahasiswa kedapatan terlibat dalam praktik ini, sanksi akademik yang paling mungkin dan berdampak signifikan adalah pencabutan gelar serta ijazah yang telah diperoleh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS): "Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya."

Tindakan itu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan integritas akademik dan menjaga reputasi lembaga pendidikan di kancah internasional.

Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada mahasiswa lain yang mempertimbangkan penggunaan jasa joki.

Sesusah apa pun skripsi lo, jangan sampai pakai joki skripsi ya, Kawula Muda.

Berita Lainnya