Bahkan, ada cuti ayah juga loh Kawula Muda!
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini telah disepakati oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebelumnya, kesepakatan cuti untuk ibu hamil hanya dibatasi 3 bulan saja, kini menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan juga menyebutkan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Bukan cuma Indonesia saja yang membuat peraturan cuti hamil untuk ibu yang bekerja, loh Kawula Muda. Negara lain juga memiliki peraturan tersebut. Bahkan, ada juga cuti ayah untuk menemani istrinya.
Berikut daftar negara yang menjalankan cuti melahirkan:
1. Kroasia, 406 hari dan tetap mendapat gaji
2. Albania, 365 hari dan tetap mendapat gaji
3. Australia, 365 hari dan tetap mendapat gaji
4. Inggris 365 hari dan tetap mendapat gaji
5. Bosnia & Herzegovina, 365 hari dan tetap mendapat gaji
6. Serbia 365 hari dan tetap mendapat gaji
7. Montenegro, 365 hari dan tetap mendapat gaji
8. Norwegia, 322 hari dan tetap mendapat gaji
9. Bulgaria, 227 hari dan tetap mendapat gaji
10. Republik Ceko 196 hari dan tetap mendapat gaji
1. Islandia, 91 hari dan tetap mendapat gaji
2. Norwegia, 70 hari dan tetap mendapat gaji
3. Spanyol, 28 hari dan tetap mendapat gaji
4. Finlandia, 18 hari dan tetap mendapat gaji
5. Slovenia. 15 hari dan tetap mendapat gaji
6. Azerbaijan, 14 hari tapa mendapat gaji
7 Estonia 14 hari dan tetap mendapat gaji
8. Kenya, 14 hari dan tetap mendapat gaji
9. New Zealand, 14 hari tapa mendapat gaji
10. Inggris 14 hari dan tetap mendapat gaji