Kawula Muda, uang rusak atau cacat jangan dibuang ya!
Beberapa waktu lalu ramai di TikTok, seseorang yang membagikan pengalamannya menukar uang rusak yang dimakan rayap ke Bank Indonesia (BI).
Pemilik video itu menceritakan pengalamannya selama proses penukaran uang rusak di Bank Indonesia.
“Jadi aku punya uang rusak dimakan rayap. Setelah browsing aku dapat info kalau bisa ditukar di Bank Indonesia,” kata penggunggah video di akun @rani****.
Menurut video tersebut, dia harus menunggu hingga 2 bulan untuk bisa menukar uang rusak miliknya. Namun, penantian panjang itu belum juga usai, karena ternyata uang yang akan ditukar harus dilapisi kertas minyak sesuai dengan ukuran aslinya. Sedangkan aturan ini tidak ada di website.
Untuk menukar uang yang rusak, Bank Indonesia menetapkan sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para nasabah sebelum datang ke bank.
Uang yang rusak dan cacat menurut Bank Indonesia adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran asli yang disebabkan:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Syarat tukar uang di Bank Indonesia
Ilustrasi uang rusak (CNN INDONESIA)
Uang rusak yang bisa ditukar adalah:
- Untuk uang kertas fisiknya masih tersisa 2/3 ukuran asli, ciri uang rupiah masih dikenali, uang rupiah yang rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan
- Jika uang kertas rupiah sama atau kurang dari 2/3 ukuran asli, maka tidak bisa diberikan penggantian
- Untuk uang rupiah logam besarnya ½ ukuran asli
- Uang rupiah logam masih dapat dikenali keasliannya
- Penggantian uang rusak atau cacat sebagai karena terbakar akan ditukar dengan nominal yang sama, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya
- Pihak bank dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau dari kantor polisi dengan pertimbangan tertentu
Sementara itu, Bank Indonesia tidak akan melakukan penggantian uang rupiah rusak atau cacat apabila kerusakan diduga dilakukan secara sengaja. Pihak bank juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Bank Indonesia punya aturan khusus mengenai ketentuan penukaran uang. Bagi yang ingin melihat jelas contoh uang yang boleh ditukar dan yang tidak boleh bisa dicek di Bank Indonesia.
Cara tukar uang rusak/cacat di Bank Indonesia
Yang perlu diingat, untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung. Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Berikut adalah cara menukar uang rusak di Bank Indonesia:
- Buka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id
- Klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Memilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.
- Klik “Pesan”
- Halaman berikutnya adalah pemilihan waktu penukaran. Di sini bisa dilihat apakah jadwal penukaran sudah penuh atau belum dan bisa mengganti tanggal lain yang sudah disediakan.
- Untuk waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.
- Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email
- Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Lalu klik “Lanjutkan”
- Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan
- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori
- Klik “Pesan”
- Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu. Berikut ketentuan lainnya:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rusak/cacat dalam bentuk digital/cetak
- Penukar membawa uang rusak/cacat dalam kondisi yang telah disortir, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan uang
- Uang rupiah logam yang rusak/cacat tidak diberi lakban/direkatkan menggunakan perekat
- Sebelum melaukan penukaran uang rusak/cacat pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran
- Penukar berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek dan sandal saat melakukan penukaran uang di kantor Bank Indonesia
Nah, Kawula Muda sudah tahu kan informasi lengkap bagaimana cara menukar uang rupiah yang rusak/cacat di bank?