Tak pandang manusia atau hewan yang sudah berbuat kesalahan, pasti ada hukumnya nih, Kawula Muda!
Seekor domba telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena telah mencelakakan seorang wanita. Hewan itu ditangkap di Rumbek East County, Sudan Selatan, awal bulan ini menyusul serangan terhadap korban yang berusia 40-an.
Menurut laporan di Sudan Today, domba jantan itu menanduk sang korban yang diidentifikasi sebagai Adhieu Chaping berulang kali hingga merusak tulang rusuknya. Ia pun meninggal akibat luka-luka yang terbentuk akibat serangan tersebut.
Domba jantan itu kini diputuskan akan menghabiskan tiga tahun ke depan di kamp militer di markas Aduel County di Lakes State.
“Peran kami sebagai polisi adalah untuk memberikan keamanan dan memisahkan perkelahian,” ujar juru bicara kepolisian Lakes State Mabor Makuac yang dilansir dari LAD BIBLE, Sabtu (28/05/2022).
Mabor menegaskan domba jantan itu ditangkap dan saat ini ditahan di kantor polisi Maleng Agok Payam. Ia juga menyatakan bahwa pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan itu yang melakukan kejahatan sehingga pantas untuk ditangkap kemudian kasusnya diteruskan ke pengadilan adat di mana kasus tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
Pihak berwenang pun setuju dengan pemilik domba, Duony Manyang Dhal, yang berniat membayar sesuatu yang disebut ‘kompensasi darah’. Ia diperintahkan untuk menyerahkan lima ekor sapinya sendiri kepada keluarga korban. Menurut laporan, pemilik tersebut juga sangat mungkin untuk kehilangan dombanya di akhir hukumannya.
Sebagai informasi, hukum adat di Lakes State menyatakan bahwa setiap hewan peliharaan yang membunuh seseorang nantinya diberikan sebagai kompensasi kepada keluarga korban.
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Di Amerika Serikat, seorang wanita meninggal setelah diserang oleh seekor domba di sebuah peternakan. Nasib malang itu menimpa Kim Taylor saat bekerja sebagai sukarelawan di Cultivate Care Farms di Bolton, Massachusetts, tahun lalu.