Hai Kawula Muda, Selamat Hari Raya Idul Adha ya.
Meski ada yang merayakan sehari sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi pada Minggu (10/7/2022).
Saat Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dari para umat yang mampu berkurban.
Berkurban artinya adalah simbol dari rasa syukur dan ketaatan dengan menyembelih hewan untuk menjalankan perintah Allah SWT. Hewan yang disembelih mulai dari sapi, kerbau, kambing, hingga domba.
Lantas, siapa sajakah yang boleh dan berhak mendapatkan daging kurban? Dalam Islam, diatur tentang siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
DIkutip dari Kompas.com (20/7/2022), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkna, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
“Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman, dan tetangga sekitar, serta fakir dan miskin,” ujar Asrorun.
Berikut rincian para penerima hewan kurban seperti dikutip dari laman baznas.go,id:
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Namun perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah 1/3 bagian.
Selain dua golongan tadi, yang juga berhak (bahkan paling berhak) adalah para fakir miskin. Fakir miskin berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Hal itu tentunya karena salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan 1/3 bagian. Selain itu, shohibul kurban dapat juga menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.