Batas Akhir Pendaftaran 20 Juli 2022, Google, Whatsapp, Facebook Hingga Twitter Terancam Diblokir?

Hai Kawula Muda, gimana ya nasib Google dkk?

Beberapa aplikasi media sosial yang paling populer. (FREEPIK)
Sun, 17 Jul 2022

Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah di depan mata. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengingatkan para pemilik PSE untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia selambat-lambatnya 20 Juli 2022.

Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran.

"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni lalu.

Johnny menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran.

Semua wajib mendaftar ke negara

Bersamaan dengan itu, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Ilustrasi media sosial. (FREEPIK)

 

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga pernah menjelaskan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Itu artinya, Kominfo memberlakukan hal sama pada mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Pendaftaran tersebut merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

Johnny mengatakan, pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Beberapa PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.

Sedangkan seperti dilansir detik.com, sampai dengan awal Juli ini tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends.

 Namun pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah kepada detikINET mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

Berita Lainnya