Aborsi boleh dilakukan hanya jika membahayakan nyawa sang ibu
Aborsi merupakan sebuah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Seperti kasus temuan tujuh janin yang ditemukan di dalam kamar kos akibat aborsi ilegal.
Aborsi bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, serta masalah dengan pasangan.
Indonesia sendiri melarang aborsi ilegal bukan tanpa sebab, pasalnya jika aborsi ilegal dilakukan bisa menyebabkan pendarahan berat, kemandulan, cedera pada rahim, kehamilan ektopik, serta infeksi akibat proses aborsi yang belum tuntas.
Jika kedapatan melakukan aborsi ilegal, pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta denda maksimal senilai 1 Miliar, sesuai pasal 194 UU Kesehatan.
Terlepas dari itu, aborsi bisa dilegalkan jika ada kebutuhan mendesak, seperti kehamilan yang membahayakan nyawa ibunya.
Selain itu, korban perkosaan juga boleh untuk menggugurkan kandungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau PP Kespro sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan, dengan syarat usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.