ganja cukup dibutuhkan untuk obat, loh, Kawula Muda
Setelah viral sebuah video tentang seorang ibu yang meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya, akhirnya muncul banyak diskusi dan perdebatan mengenai legalisasi ganja di Indonesia.
Ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis Sativa. Tanaman yang satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Pada masing-masing bahannya tersebut memiliki efek berbeda pada tubuh.
Dilansir dari Tirto.Id, menurut Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma'ruf Bajammal, di Indonesia ganja termasuk Golongan 1 dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Itu artinya, ia tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut banyak muncul pro dan kontra mengenai pelarangan ganja.
Hal ini kemudian memunculkan satu pernyataan, bagaimana manfaat ganja untuk kebutuhan medis?
Dikutip dari laman WebMD, ganja bisa menjadi obat jika diolah dengan benar secara medis. Dustin Sulak, seorang profesor asal Amerika pernah melakukan sebuah penelitian dengan menggunakan ganja medis kepada pasien.
Dalam penelitiannya, seorang pasien yang memiliki sakit kronis mengalami perbaikan kondisi dari sebelumnya setelah diberikan ganja. Begitu juga dengan pasien yang mengidap Multiple Sclerosis juga mengalami lebih sedikit kejang otot dibanding sebelumnya. Bahkan, pasien dengan kondisi peradangan usus parah mulai bisa makan lagi.
Sementara itu, Cannabinoids di dalam ganja medis memiliki kemiripan reaksi dengan bahan kimia yang dibuat tubuh untuk memproses nafsu makan, memori, gerakan, dan rasa sakit.
Sebagai tambahan, pada tahun 1961 PBB telah menetapkan ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid, ganja dianggap tidak memiliki ancaman risiko tinggi. Keputusan ini membuat ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif.
Indonesia menjadi salah satu dari 25 negara yang menolak pencabutan ganja sebagai narkoba, meskipun masuk dalam kategori narkoba yang tidak berbahaya.