Lo pernah nangis saat puasa enggak?
Selama berpuasa Ramadan, ada banyak hal yang bisa membatalkan ibadah. Pada hukum dasar, apa yang masuk dan keluar dari rongga tubuh bisa membatalkan puasa.
Selain itu, ada hal-hal yang dinilai bisa membuat ibadah puasa tidak sempurna sebut saja emosi yang bisa datang kapan saja termasuk saat puasa. Tidak hanya berupa marah, tapi juga bisa berupa rasa bahagia, sedih, takut, sampai terkejut dan menangis.
Namun, menangis saat puasa masih menjadi pertanyaan apakah bisa membatalkan puasa Ramadan atau tidak. Apalagi beberapa orang sering mengatakan "Jangan menangis, nanti puasanya batal!"
Wajar bila seseorang sulit untuk mengendalikan emosi. Apalagi saat berduka ataupun bersuka, tetesan air mata keluar dapat keluar secara tidak sadar.
Kawula Muda, simak hukum menangis saat puasa Ramadan di bawah ini, yuk!
Dilansir dari laman Kompas, Senin (10/04/2023), penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustaz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Hukum menangis saat puasa yang tidak membatalkan pun disamakan dengan hukum bercelak saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diungkap dalam kitab Rawdah at-Thalibin oleh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Juz 3.
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, menangis bisa mengurangi pahala ibadah puasa, loh Kawula Muda.
Hukum menangis saat puasa bisa dibilang adalah sesuatu yang makruh, yakni sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan atau tidak dilakukan, tapi jika dilakukan juga tidak menimbulkan dosa.
Akan tetapi hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian maka air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang terjadi.
Semoga Kawula Muda sudah enggak bingung lagi, ya! Selamat berpuasa!