Aturan Lalu Lintas Terunik di Dunia, Ada Larangan Mengendarai Mobil Kotor!

Cocok enggak nih kalau misalnya diterapkan di Indonesia, Kawula Muda?

Aturan Lalu Lintas di beberapa negara yang bisa dibilang unik (Pixabay)
Mon, 15 Jul 2024

Peraturan lalu lintas diciptakan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan, Kawula Muda.

Terkadang, untuk menyesuaikan dengan kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di suatu negara, otoritas lalu lintas setempat dapat mengubah regulasi mereka.

Contohnya adalah kebijakan baru di Indonesia yang mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi putih, dimaksudkan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik.

Sehubungan dengan kebijakan lalu lintas baru di negara ini, ternyata negara-negara lain di dunia juga memiliki kebijakan unik mereka sendiri.

Beberapa dari kebijakan tersebut bahkan dapat dianggap cukup tidak biasa, Kawula Muda!

Berikut adalah daftar aturan lalu lintas yang dapat dikatakan aneh yang diberlakukan di beberapa negara di dunia:

Membayar Denda Jika Kehabisan Bensin (Jerman)

Dikenakan denda jika mobil habis bensin (iStock)

Autobahn di Jerman memungkinkan kendaraan bergerak tanpa batas kecepatan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengemudi untuk memastikan bahwa mobil mereka memiliki cukup bensin sebelum memasuki Autobahn.

Hal ini dilakukan karena kendaraan yang melaju tanpa batas kecepatan dapat sangat berbahaya jika kehabisan bensin. Dalam hal ini, mobil dapat disita dan pengemudi harus membayar denda sekitar Rp 10 juta.

Wajib Cek Kolong Mobil Sebelum Berkendara (Denmark)

Wajib cek kolong mobil sebelum mengemudi (dokter mobil)

Pemilik mobil di Denmark diharuskan untuk memeriksa kolong mobil mereka secara teratur sebelum menghidupkan mesin.

Aturan ini dilberlakukan bukan hanya untuk alasan teknis tetapi juga untuk keamanan. Ini dilakukan untuk mencegah anak-anak atau hewan bersembunyi di bawah mobil.

Pemilik mobil yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda sekitar 1.000 Kroner, atau sekitar 1,5 juta rupiah.

Dilarang Berkendara dengan Mobil Kotor (Rusia)

Dilarang mengendarai mobil kotor di Rusia (iStock)

Kebijakan lalu lintas Rusia akan terasa mengejutkan karena disana menuntut pengemudi untuk memperhatikan perawatan mobil mereka, termasuk kebersihan.

Berkendara dengan mobil yang tidak bersih dianggap melanggar undang-undang dan dapat dikenakan denda antara 800 hingga 2 ribu Rubel Rusia, atau sekitar Rp 138 ribu hingga Rp 345 ribu.

Dilarang Mengemudi di Daerah yang Bersejarah (Italia)

Dilarang berkendara di sekitar daerah bersejarah di Italia (CNN Indonesia)

Italia, dengan bangunan bersejarahnya, sangat memperhatikan pelestarian warisan budaya tersebut.

Beberapa jalan di negara ini hanya boleh dilewati oleh pejalan kaki untuk melindungi bangunan dari guncangan atau getaran.

Daerah-daerah bersejarah ini dikenal sebagai ZTL zone (Zona Traffic Limitata), di mana kendaraan hanya boleh melewati jika memiliki izin khusus.

Zona ZTL banyak ditemukan di kota-kota seperti Roma, Florence, dan Milan.

Wajib Menyalakan Lampu 24 Jam Sehari (Swedia)

Menyalakan Lampu Mobil selama 24 Jam di Swedia (official website Toyota)

Pemerintah di salah satu negara Nordik yaitu Swedia mewajibkan pengemudi untuk menyalakan lampu kendaraan mereka selama 24 jam sehari.

Aturan ini diberlakukan karena negara tersebut berada di belahan bumi utara yang mengalami siang yang lebih pendek dan cahaya matahari yang kurang terang dibandingkan dengan negara tropis. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di jalan raya, baik siang maupun malam.

Walaupun terdengar aneh namun semua kebijakan yang diterapkan oleh beberapa negara tersebut adalah sebuah bentuk untuk menekan angka kecelakaan dan membantu memberikan kenyamanan untuk semua orang termasuk juga para fauna.

Maka dari itu, dimanapun kalian berada selalu patuhi rambu dan aturan lalu lintas ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya