Semangat puasanya, Kawula Muda!
Gusi berdarah merupakan masalah kesehatan yang kerap terjadi, baik dalam masa Ramadan sekalipun. Lantas, apakah hal itu akan membuat puasa lo batal, Kawula Muda?
Pendapat mengenai hal tersebut pun dijawab oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib. Disebutkan, apabila seseorang menelan air liur yang terkena darah, maka hal itu dapat membuat batal puasa.
“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak. Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah [lalu darahnya tertelan bercampur air liur] ... " (Juz 5, Hlm. 305).
Hal ini pun dapat terjadi apabila seseorang mengalami pendarahan singkat dan tidak terlalu parah. Oleh karena itu, orang yang mengalami gusi berdarah harus segera membuang darah yang bercampur air liur tersebut.
Karena itu, untuk lo yang mengalami gusi berdarah, sebaiknya langsung segera membersihkannya secara maksimal dengan berkumur.
Akan tetapi, hal ini berbeda apabila seseorang mengalami gusi berdarah akibat menderita penyakit tertentu. Akibatnya, gusi dapat berdarah secara mendadak dan bertahan lama.
Syekh Zakaria Al-Anshari pun meluruskan bahwa dalam kondisi tersebut, maka orang tersebut tetap harus mengeluarkan darah semampunya saja. Akan tetapi, apabila terdapat sisa darah yang menempel dan sulit untuk dikeluarkan sehingga tertelan bersama air liur, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Hal senada juga disampaikan oleh Buya Yahya Zainul Ma’arif lewat akun YouTube Manhaj Salafuna Sholeh. “Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” ujar Buya Yahya mengutip Kumparan.
Akan tetapi, apabila pendarahan tersebut dilakukan secara sengaja, maka hal itu tetap dapat membatalkan puasa. Misalnya mendaftarkan diri untuk cabut gigi sehingga menyebabkan pendarahan saat puasa secara sengaja.
Begitu juga menurut keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa, “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Ada pula penjelasan dari Imam Nawawi bahwa terdapat tiga kriteria air liur yang tidak membatalkan puasa, yaitu air liur murni, air liur dari tubuh sendiri, dan menelan air liur dengan wajar.
Di sisi lain, apabila lo mengalami luka sehingga mengeluarkan darah di anggota tubuh lain (kecuali menstruasi), maka puasa yang dijalankan juga tidak akan batal. Namun, apabila bila luka tersebut menyebabkan pendarahan parah hingga menimbulkan rasa pusing, lemas, atau bahkan berakibat fatal, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Sebagai informasi, gusi berdarah biasanya disebabkan oleh kebersihan gigi yang buruk dan penumpukan plak pada gigi dan gusi. Plak adalah lapisan bakteri yang menempel pada gigi dan gusi dan dapat menyebabkan iritasi dan peradangan pada gusi.
Untuk mengatasi gusi berdarah saat menjalankan ibadah puasa, lo dapat melakukan beberapa langkah sederhana seperti berikut!
1. Menjaga kebersihan gigi dan mulut secara teratur dengan menyikat gigi dua kali sehari, membersihkan lidah, dan membersihkan gigi dengan benang gigi
2. Hindari makanan dan minuman yang terlalu panas atau terlalu dingin saat sahur dan buka puasa karena dapat menyebabkan peradangan pada gusi
3. Konsumsi makanan yang sehat dan seimbang, termasuk buah-buahan dan sayuran pada saat sahur dan berbuka untuk membantu menjaga kesehatan gigi dan gusi
4. Hindari merokok dan minuman beralkohol, karena kedua hal tersebut dapat menyebabkan peradangan dan iritasi pada gusi
5. Jika gusi berdarah terus berlanjut atau disertai dengan nyeri dan pembengkakan, segera konsultasikan ke dokter gigi untuk mendapatkan perawatan yang tepat.