Apa Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa?

Pengen liburan :(

Ilustrasi Paspor (FREEPIK)
Thu, 12 May 2022

Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki warga Indonesia apabila ingin bepergian ke luar negeri. Kini, Indonesia memiliki dua jenis paspor, yakni paspor elektronik dan paspor biasa. 

Walau pada prinsipnya kegunaan kedua jenis paspor sama, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari kedua jenis paspor tersebut. Berikut beberapa perbedaan paspor elektronik dan paspor biaya yang perlu Kawula Muda tahu ya!

Paspor. (FREEPIK.COM)

  

1. Data biometrik

Kedua paspor tetap memuat identitas pribadi seseorang, misalnya nama lengkap, kewarganegaraan, hingga data pribadi lainnya. Namun, pada paspor elektronik, terdapat chip yang tertanam di dalam paspor tersebut. Chip tersebut pun menyimpan data biometrik, yakni sidik jari dan bentuk wajah yang hanya ada pada memori paspor elektronik. 

2. Sulit Dipalsukan

Dikarenakan ada data biometrik dan chip yang tertanam, keamanan paspor elektrik pun lebih kuat. Karena itu, jenis paspor tersebut akan lebih sulit dipalsukan. Paspor elektronik Indonesia yang telah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) turut mendukung keamanan tersebut. 

3. Mudah Dapatkan Visa

Adapun dikarenakan tingkat keamanan yang lebih memadai, paspor elektronik lebih dipercayai oleh beberapa negara. Hal ini pun mendorong pihak kedutaan untuk mengabulkan permohonan visa karena data pemohon visa sudah lebih terverifikasi. Bahkan, Jepang menjadi satu negara yang dapat dikunjungi para pemilik paspor elektronik tanpa memohon visa. 

4. Pemeriksaan Lebih Mudah

Adanya chip di dalam paspor turut memudahkan pengecekan dan verifikasi identitas pemilik paspor. Berbeda dengan paspor biasa yang harus dibalik per halamannya, paspor elektronik memungkinkan dipindai dengan teknologi yang telah disiapkan sebelumnya. 

5. Perbedaan Biaya

Terdapat perbedaan harga apabila seseorang ingin membuat kedua paspor. Dikutip dari laman resmi kantor Imigrasi, biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 350.000. Sementara itu, biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) mencapai Rp 650.000. 

Lo tim paspor biasa atau elektronik, nih?

Berita Lainnya