Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris Indepen BUMN Telkom, Gajinya Miliaran Rupiah!

Hai Kawula Muda, selamat Abdee Slank!

Gitaris grup musik Slank, Abdee Negara. (INSTAGRAM/SLANKDOTCOM)
Mon, 31 May 2021

Beberapa waktu belakangan tengah ramai perdebatan tentang Abdi Negara Nurdin atau biasa disapa Abdee Slank diangkat menjadi Komisaris Independent BUMN Telkom.

Abdee Negara yang selama ini dikenal sebagai gitaris grup band Slank resmi diangkat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau TLKM oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pengangkatan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada jumat (28/5/2021).

Kenapa bisa terpilih?

Pertanyaan muncul, faktor apa yang membuat Abdee yang selama ini dikenal sebagai musisi ditunjuk sebagai komisaris?

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (29/5/2021), Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan, setiap pengangkatan komisaris perseroan sudah mempertimbangkan kompetensi dari masing-masing individu.

Ditunjuknya Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom juga melalui beberapa tahap seleksi. Abdee selama ini diketahui banyak berkecimpung dalam dunia digital serta memberikan perhatian yang besar terhadap masalah hak kekayaan intelektual.

Abdee juga merupakan Co-Founder Importmusik.com, sebuah perusahaan digital distribusi musik. Selain itu Abdee pernah duduk sebagai Tim Pakar penyusunan UU Hak Cipta dan Pembentukan Lebaga Manjemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Industri digital sangat bersinggungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dari rekam jejak, bisa diketahui bahwa beliau (Abdee) punya perhatian yang besar terhadap masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual,” kata Reza.

Digaji miliaran rupiah

Dengan menjabat sebagai jajaran komisaris Telkom, maka Abdee Slank akan mendapatkan gaji yang nilainya dikabarkan hingga miliaran.

Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), kebijakan remunerasi atau gaji Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN diganti Nomor PER-04/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja. Sepanjang 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp 96 miliar yang diberikan kepada 16 orang.

Untuk komisaris utama, besaran remunerasi yang diterima sebesar Rp 9,86 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,81 miliar dan tantiem sebesar Rp 6,06 miliar.

Untuk komisaris independen nilai gaji yang diterimma beragam, yakni mulai Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar. Untuk jabatan komisaris, besaran remunerasi yang diterima sekitar Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,68 miiar.

Dengan demikian, gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom jika mengacu pada Laporan Keuangan tahun 2020 sekitar 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.

Jumlah tersebut nantinya tergantung apakah ia akan mendapatkan tantiem atau tidak.

Wah, selamat Bung Abdee Slank!


Berita Lainnya