Hai Kawula Muda, selamat Hari Musik Nasional semua!
Pemerintah Indonesia menetapkan setiap tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional. Ketetapan Hari Musik Nasional ini diresmikan dalam Keppres No. 10 Tahun 2013 saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono.
Sebetulnya Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) telah mengusulkan Hari Musik Nasional ini sejak tahun 2003, namun baru diresmikan pemerintah pada 2013.
Penetapan tersebut merupakan penghargaan bagi para musisi Indonesia, terutama untuk Wage Rudolf Supratman. Karenanya, dipilih tanggal 9 Maret, mengacu pada tanggal lahir sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut.
Selain itu, peringatan Hari Musik Nasional ini juga dipilih sebagai bentuk apresiasi tertinggi untuk seluruh musisi Indonesia, juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan diri dan membangkitkan motivasi pada musisi Indonesia.
Dengan adanya hari khusus bagi musisi dan semua orang yang berkecimpung di dunia musik, diharapkan dapat terus menghasilkan karya-karya musik yang indah di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013 dijelaskan bahwa musik adalah bentuk ekspresi budaya universal yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan sekaligus berperan untuk memajukan pembangunan nasional.
Namun, ada yang menarik, penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional berdasarkan tanggal kelahiran W.R, Supratman sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia ternyata menimbulkan perdebatan.
Sebab, kelahiran sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia tersebut adalah 19 maret 1903 bukan 9 Maret.
Selamat Hari Musik Nasional semua!