Cenora baru saja mati dan menggemparkan sosial media.
Alshad Ahmad, seorang YouTuber yang kini menjadi sorotan di media sosial, usai mengabarkan kematian anak harimau bernama Cenora yang dipeliharanya.
Diketahui, Alshad Ahmad ini memang seorang content creator yang hobi memelihara hewan buas, salah satunya harimau.
Melalui akun Instagram pribadinya, @alshadahmad mengunggah foto yang berisikan momen-momen dirinya bersama harimaunya yang bernama Cenara, ketika masih hidup.
“Cenora sayang.. Anak harimau yang cantik, baik, tenang, kalem, selalu bisa nemenin dan jagain adiknya, selalu manja dan sayang banget ke papahnya,” ungkap Alshad.
Rupanya, Cenora yang lahir pada Mei 2023 lalu bukanlah harimau peliharaan Alshad yang mati pertama kali.
Diketahui, selama memelihara harimau, sudah ada tujuh ekor harimau peliharaannya yang mati. Semua harimau yang mati tersebut merupakan hasil breeding atau kegiatan pemeliharaan hewan pribadi dengan tujuan meningkatkan populasi hewan, hanya dari satu indukan yang sama.
Hal tersebut di ketahui berdasarkan dari halaman komentar dari unggahan di Instagramnya tersebut.
“Jikalau boleh bertanya, dr awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati di bawah pengawasan bro alshad?" tanya rapper Tuan Tigabelas melalui Instagram.
"7, semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan," ungkap Alshad.
Tentu saja jawaban dari Alshad mengejutkan banyak pihak, tak hanya dari pecinta binatang tetapi juga dari rakyat biasa.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan warganet. Sebenarnya bagaimana aturan tentang pemeliharaan binatang buas termasuk harimau di Indonesia?
Apa Boleh Memelihara Harimau atau Hewan Buas Lainnya di Indonesia?
Dilansir dari Tirto.id, Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang satwa liar. Salah satunya yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Berdasarkan UU tersebut, dalam pasal 21 ayat 2, menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Terdapat denda dan hukuman yang berlaku, seperti pelanggar yang dengan sengaja melanggar pasal tersebut akan ditindakpidanakan dan dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 Juta.
Sementara, bagi orang yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 Juta.
Selain itu, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyebutkn setiap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan secara administrasinya tidak diketahui secara jelas asal usulnya akan disebut sebagai F0 atau W (wild).
Terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Penangkaran yang menghasilkan pertumbuhan itu dimaksudkan dengan hasil pengembangbiakan F2 dam generasi berikut yang diperlakukan sebagai specimen yang tidak dilindungi usai memenuhi syarat yang di atur dalam Permenhut No,P19 tahun 2005.
Terdapat kategori status indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi sebagai berikut.
1. F0/W : indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi milik negara, dan tidak boleh di perjualbelikan.
2. F1 : Indukan generasi pertama, yang hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi berstatus milik negara, dan tidak boleh di perjualbelikan.
3. F2 : Indukan generasi kedua atau berikutnya yang memperbolehkan pemeliharaan satwa liar dengan syarat dari asal penangkaran.
Setidaknya terdapat 2 syarat utama yang harus dipatuhi jika ingin memelihara satwa liar, sebagai berikut.
1. Hewan Langka yang hendak dipelihara didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam
2. Hewan langka dari penangkaran yang hendak dipelihara termasuk kategori F2 (atau generasi berikutnya)
3. Memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
1. Proposal izin memelihara hewan langka yang diajukan ke BKSDA
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar
4. Bukti tertulis asal usul indukan dari hewan yang dipelihara. Dokumen ini untuk membuktikan bahwa hewan yang hendak dipelihara memenuhi dua syarat utama yang sudah disebutkan sebelumnya
5. BAP kesiapan teknis yang mencakup kandang, kesiapan pakan, perlengkapan memelihara hewan, dll.
6. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan yang hendak dipelihara berasal dari daerah lain.