Indonesia kini sudah melegalkan aborsi, tapi khusus korban pemerkosaan
Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbolehkan tenaga medis melakukan aborsi dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual, Kawula Muda.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Banyak wanita memilih aborsi karena berbagai alasan, seperti usia yang terlalu muda, belum menikah, atau kondisi ekonomi yang belum siap.
Pendukung aborsi melihatnya sebagai hak pribadi, di mana perempuan berhak memutuskan apakah ingin melanjutkan kehamilan atau tidak.
Di sisi lain, kelompok yang menentang aborsi melihatnya sebagai tindakan pembunuhan, menghilangkan hak hidup calon bayi, dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Praktik aborsi sendiri masih menjadi topik yang penuh kontroversi. Untuk beberapa negara sudah melegalkan aborsi, sedangkan negara lainnya masih menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Berikut adalah daftar negara yang telah melegalkan aborsi:
Prancis menjadi negara pertama di dunia yang secara eksplisit memasukkan hak untuk melakukan aborsi ke dalam konstitusinya, Kawula Muda.
Meskipun aborsi sudah legal sejak 1975, sekitar 85% warga mendukung perubahan konstitusi ini untuk memastikan perlindungan hak tersebut.
Sementara beberapa negara lain mencantumkan hak-hak reproduksi dalam konstitusi mereka, Prancis adalah negara yang pertama yang secara tegas menjamin aborsi.
Hal ini sesuai dengan amandemen ke-25 dalam konstitusi Prancis modern dan yang pertama sejak 2008.
Pada tahun 2020, Argentina memperbarui undang-undang aborsi, memungkinkan wanita untuk mengakhiri kehamilan dalam 14 minggu pertama tanpa syarat khusus.
Sebelumnya, aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan atau jika nyawa dan kesehatan ibu terancam.
Dengan peraturan baru ini, wanita bisa meminta aborsi di rumah sakit atau klinik, baik yang dikelola pemerintah atau swasta.
Jika dokter menolak untuk melakukan prosedur tersebut, mereka wajib merujuk pasien ke dokter atau fasilitas lain yang bisa melakukannya.
Pada masa Uni Soviet, wanita bisa melakukan aborsi tanpa syarat apa pun hingga 12 minggu dan hingga 22 minggu untuk alasan sosial seperti perceraian, pengangguran, atau masalah ekonomi.
Namun, kebijakan ini berubah di bawah kepemimpinan Vladimir Putin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan angka kelahiran dan mengubah kebijakan yang sebelumnya lebih liberal.
Kini, aborsi masih sah dilakukan hingga minggu ke-12 kehamilan, dan bisa diterima sampai minggu ke-22 namun harus disertai dengan alasan khusus.
Aborsi legal di Thailand mulai berlaku pada tahun 2022. Wanita di Thailand kini dapat melakukan aborsi secara sah antara minggu ke-12 hingga minggu ke-20 kehamilan.
Sebelumnya, mereka harus berkonsultasi dahulu dengan profesional medis di salah satu dari 110 rumah sakit dan klinik yang terdaftar.
Untuk kehamilan hingga minggu ke-20, prosedur aborsi dapat diatur secara mandiri di fasilitas medis. Namun, setelah minggu ke-20, kehamilan harus dipertahankan hingga waktu yang ditentukan.
Di Singapura, aborsi legal dan mudah diakses. Sejak disahkan pada tahun 1974, Singapura menjadi salah satu negara pertama di Asia yang melegalkan aborsi.
Di sini, tidak ada batasan usia untuk melakukan aborsi, dan kerahasiaan sepenuhnya dilindungi oleh hukum.
Anak di atas usia 14 tahun tidak perlu izin orang tua, dan wanita yang sudah menikah tidak memerlukan izin pasangan. Aborsi bisa dilakukan atas permintaan hingga 24 minggu kehamilan, dan setelah itu hanya jika nyawa wanita terancam.
Itulah beberapa negara yang sudah melegalkan aborsi, Kawula Muda!
Setiap negara punya cara dan alasan berbeda dalam menerapkannya, tapi intinya adalah memberi wanita pilihan dan memastikan mereka bisa membuat keputusan yang terbaik untuk diri mereka sendiri.