Hai Kawula Muda, gimana ya rasanya cuti 1,5 tahun tapi tetap digaji?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok RUU KIA yang memuat hak cuti melahirkan 6 bulan. Isu ini menjadi menarik karena ternyata ada beberapa negara yang telah memberikan cuti melahirkan lebih panjang daripada RUU yang sedang digodok di Indonesia.
Tercatat ada 62 negara dengan durasi cuti melahirkan lebih lama dari yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), badan PBB yang mengurusi isu pekerja.
ILO menetapkan standar bahwa durasi minimal cuti melahirkan adalah 12 minggu, meskipun rekomendasi yang diberikan oleh ILO adalah 14 minggu.
Salah satu negara yang paling menonjol dalam memberikan cuti melahirkan adalah Swedia. Di Swedia, cuti melahirkan tidak hanya diberikan pada ibu, namun juga ayah.
Para orang tua berhak cuti selama total 480 hari (sekitar 16 bulan) untuk setiap anak yang lahir. Cuti itu bisa dibagi rata oleh ibu dan ayah dengan masing-masing mendapat cuti selama 240 hari. Tetapi, setidaknya cuti 90 hari wajib diambil orang tua.
Bagaimana dengan orang tua tunggal? Orang tua tunggal bahkan berhak mendapat cuti 480 hari penuh.
Selain Swedia, negara mana saja yang memberikan cuti melahirkan paling banyak menurut catatan ILO? Berikut daftar negara-negara tersebut.