Kawula Muda, siapa yang pernah ikutan bikin konten TikTok pakai lagu ini?
PT Digital Rantai Maya menggugat TikTok dan ByteDance atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu dari Virgoun Teguh Putra. Tuntutan ini dikenakan sanksi sebesar Rp 13,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 13 Januari 2021. PT Digital Rantai Maya sebagai penggugat sempat menyampaikan beberapa hal dalam petitum yang merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Pelanggaran ini disebabkan oleh adanya penggunaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound secara tidak sah. TikTok disebutkan dalam petitumnya bahwa mereka melanggar hak cipta lagu milik PT Digital Rantai Maya.
Penggugat menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum. Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman yang telah sah sejak 3 Nopember 2015.
Tidak hanya diwajibkan membayar denda, TikTok juga terjerat dengan 11 tuntutan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TikTok dijadwalkan dalam sidang perdananya pada Kamis, 22 April 2021.