Kawula Muda jangan sampai berkendara saat sedang terpengaruh alkohol ya!
Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp 172,4 juta kepada Suga BTS terkait insiden mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Kasus Suga BTS terungkap setelah polisi menemukan idol tersebut jatuh dari skuter listrik pada 6 Agustus pukul 23.27 di dekat tempat tinggalnya di Hannam, distrik Yongsan.
Saat mendekati Suga, polisi mencium bau alkohol dan segera melakukan pengecekan awal pada idol yang bernama lengkap Min Yoon-gi itu.
Polisi menemukan kadar alkohol di dalam tubuh Suga sebesar 0,227 persen yang merupakan jauh di atas ambang batas legal sebesar 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan izin mengemudi atau SIM.
"Setelah menempuh perjalanan sekitar 500 meter, ia terjatuh saat parkir. Tes breathalyser dilakukan oleh petugas polisi terdekat dan Suga ditilang, serta SIM-nya dicabut," bunyi pernyataan yang dirilis agensi BTS, Big Hit Music, dikutip dari Korea Times.
Menurut laporan kantor berita Yonhap pada Senin (30/9/2024), sumber hukum menyebutkan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul memberikan denda tersebut pada Jumat (27/9/2024) yang sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam ringkasan dakwaan, jaksa mengajukan permintaan agar pengadilan dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses cepat tanpa perlu melakukan pengadilan penuh.
Pada saat sidang putusan dilakukan, hakim memutuskan denda yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, Suga juga memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan dapat meminta sidang formal dalam waktu tujuh hari sejak keputusan pengadilan dirilis.
Sehari setelah kejadian, Suga mengeluarkan pernyataan yang mengakui bahwa ia telah mengonsumsi alkohol sebelum mengendarai skuter listrik.
Dalam permintaan maafnya, Suga mengakui hal tersebut, dengan mengatakan, “Pada malam tanggal 6 Agustus, saya melakukan kesalahan dengan mengendarai skuter listrik di trotoar setelah minum. Saya juga meminta maaf atas kebingungan yang saya timbulkan setelah permintaan maaf pertama yang saya posting dengan tergesa-gesa pada tanggal 7 Agustus. Saya seharusnya memikirkan lebih dalam tentang tindakan saya. dan telah lebih berhati-hati, tapi ternyata tidak." yang diketik melalui akun Instagram BTS Weverse Official pada (25/09/2024).
Dalam kasus Driving Under Influence (DUI) ini, Suga sebelumnya menghadapi ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda sebesar 10 juta won (sekitar Rp115,5 juta) hingga 20 juta won (sekitar Rp231 juta).
Pada akhir Agustus, Suga menulis surat permintaan maaf kepada para penggemarnya terkait insiden tersebut.
Ia menyatakan penyesalannya karena telah mengecewakan para penggemar yang telah memberinya banyak cinta, dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan besar dengan melupakan tanggung jawabnya.
"Halo, ini Suga. Dengan perasaan malu, saya sekali lagi meminta maaf kepada kalian semua", yang ditulis melalui Instgaram Weverse pada tanggal (25/08/2024).
Saat ini, Suga sedang menjalani wajib militer sebagai agen pelayan sosial dan akan menyelesaikannya pada Juni 2025.
Menurut lo gimana Kawula Muda atas insiden yang menimpa Suga BTS ini?