Simak 5 Fakta Penangkapan Manajer BCL karena Terjerat Penyalahgunaan Narkoba!

Kawula Muda, stay away dari narkoba ya!

Manajer BCL yang bernama Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap pihak kepolisian karena diduga terjerat narkoba. (INSTAGRAM/DODDYANSYAH)
Sat, 06 Aug 2022

Kabar tidak menyenangkan datang dari industri hiburan Tanah Air. Lagi-lagi orang dari industri hiburan ditangkap pihak kepolisian karena terjerat narkoba. Kali ini bukan artis, tapi manajer artis yang ditangkap terkait kasus narkoba.

Adalah Muhammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy yang tak lain adalah manajer dari penyanyi kenamaan Bunga Citra Lestari atau BCL.

Doddy ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) pukul 22.00 WIB.

Berikut adalah sejumlah fakta dari penangkapan manajer BCL yang dirangkum dari beberapa sumber:

1. Doddy ditangkap tidak bersama dengan BCL

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, Doddy tidak seorang diri melainkan tengah bersama dengan seorang temannya.

“Diamankan berdua (bareng) temannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal kepada wartawan pada Jumat (05/08/2022) seperti yang dikutip dari detik.com.

Namun, polisi menegaskan bahwa teman Doddy tersebut bukanlah BCL.

2. Ditangkap dengan barang bukti

Menurut pihak kepolisian, Doddy dan temannya ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh butir Alprazolam.

“Diamankan BB psikotropika jenis Alprazolam, tujuh butir,” lanjut Akmal.

“Saat penangkapan, MID baru selesai menggunakan (alprazolam). Dia dalam kondisi sadar,” lanjutnya.

3. Hasil tes urine

Dari hasil tes urine yang dilakuan terhadap Doddy, hasilnya menunjukkan bahwa sang manajer positif psikotropika.

“Hasilnya positif (psikotropika),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Saat ini, Doddy bersama dengan rekannya dalam kondisi baik-baik saja dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

4. Satu tahun mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter

Menurut Akmal, Doddy telah menggunakan psikotropika jenis Alprazolam sejak tahun lalu. Alprazolam diketahui sebagai obat penenang yang sering diberikan untuk mengatasi gangguan kecemasan. Namun, menurut pihak kepolisian selama ini Doddy menggunakan obat tersebut tidak memakai resep dokter.

“Sementara tidak ada resep dokter. Tahun 2021 dia kena Covid-19. Setelah itu menggunakan,” kata Akmal seperti yang dikutip dari Kompas.com.

5. Ancaman hukuman

Menurut Akmal, Doddy dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Doddy terancam hukuman empat tahun penjara karena mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

Berita Lainnya