Kawula Muda, Ridho mengatakan bahwa ia ingin sembuh dari ketergantungan.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ridho ditangkap pihak kepolisian ketika berada di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, bersama dengan dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Melansir dari Kompas.com, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantong celana Ridho. Ketika dilakukan tes urine, Ridho juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sementara dua rekan yang ditangkap bersamanya hasil tesnya negatif.
“Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjong Priok, Jakarta Utara pada Senin (08/02/2021), Ridho mengaku dia sangat menyesal atas kesalahan yang dilakukannya.
“Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa mama, kepada seluruh penggemar,” ujar Ridho.
Penyanyi kelahiran 14 Januari 1989 tersebut juga mengatakan bahwa ia sangat ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” kata Ridho.
Ridho juga mengaku kepada polisi, bahwa ia sempat memakai narkoba saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Saat itu, Ridho ke Bali dalam rangka menghadiri sebuah acara dan langsung mengonsumsi sabu setibanya di sana.
Ini bukan kali pertama Ridho terlibat kasus narkoba. Pada 2017, ia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Pada 8 Januari 2020, Ridho dinyatakan bebas dari penjara. Baru satu tahun bebas, Ridho kembali ditangkap polisi. Kali ini Ridho akan dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Narkoba atau narkotika dan obatan-obatan berbahaya menjadi salah satu zat yang bisa memberikan efek kecanduan pada pamakainya. Menurut sebuah artikel yang ditulis oleh Humas BNN, untuk mengatasi kecanduan narkoba akan semakin sulit bila pemakainya sudah menggunakan zat berbahaya tersebut dalam dosis yang tinggi dan setiap hari.
Pengguna narkoba yang sudah mengalami kecanduan, tidak akan mudah lepas dari jeratan barang tersebut. Saat penggunaan dosis mulai tinggi, tubuh akan menjadi kecanduan dan menimbulkan rasa sakit jika tidak mendapat asupan zat adiktif. Jika sudah berada di tahap ini, para pengguna narkoba tidak akan bisa lepas tanpa bantuan rehabilitasi medis.
Untuk penyembuhannya harus melalui beberapa tahap mulai dari detoksifikasi untuk memutus ketergantungan zat adiktif pada tubuh secara bertahap. Setelah itu, pecandu akan membutuhkan therapeutic communities (TC), di mana mereka akan ada penanaman sikap serta dukungan moral dan sosial untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka supaya siap kembali ke masyarakat.
Terakhir adalah pascarehabilitasi, di mana mantan pecandu diberi pembinaan dan bekal keterampilan agar dapat kembali mandiri, produktif, dan berfungsi sosial kembali.
Jika kalian atau orang terdekat saat ini sedang mengalami kecanduan narkoba, bisa menghubungi pihak BNN untuk melakukan rehabilitasi.
Kalian bisa melapor atau mendaftar secara online dengan mengakses situs resmi http://rehabilitasilido.bnn.go.id, atau bisa melapor ke institusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis.
Say NO to drugs ya guys!