Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara

Kawula Muda, keberadaan Rachel hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Rachel Vennya, selebgram asal Indonesia. (INSTAGRAM/RACHEL VENNYA)
Thu, 14 Oct 2021

Nama selebgram, Rachel Vennya selama beberapa hari belakangan ini sangat ramai menjadi bahan pemberitaan. Dari informasi yang beredar dan viral di dunia maya, Rachel dikabarkan telah kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer dikabarkan telah kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal seharusnya, Rachel yang baru pulang dari New York, AS, diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.

Mengutip dari Kompas.com, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

“Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedural pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/10/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Herwin juga mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya ditemukan adanya keterlibatan oknum. Menurut Herwin, sejauh ini mereka baru menemukan satu petugas yang ketahuan membantu Rachel kabur dari karantina.

Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina d RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Sedangkan Rachel Vennya tidak termasuk dari ketiganya.

Jika terbukti Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina selama 8x24 jam, maka selebgram yang biasa disapa Buna ini terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Hingga kini, keberadaan Rachel Vennya masih belum diketahui. Namun, beberapa waktu lalu, mantan istri Niko Al-Hakim ini sempat mengunggah kebersamaannya bersama sang kekasih di Bali.

Berita Lainnya