Hai Kawula Muda, yuk sama-sama taati peraturan demi keselamatan semua!
Belum reda kehebohan kasus selebgram Rachel Vennya yang diberitakan kabur ataupun tidak menjalani karantina setelah kepulangannya dari luar negeri, dan hanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, kasus serupa muncul lagi.
Kali ini publik terutama dunia maya, diramaikan kabar dugaan Ahmad Dhani sekeluarga tak melakukan karantina selama 10 hari setelah kepulangan mereka dari luar negeri.
Berita bermula dari unggahan akun Instagram pegiat media sosial, Adam Deni (@adamdenigrk). Adam membagikan hasil tangkapan layar dari direct message (DM) pengguna Instagram lain.
Pengguna itu menceritakan, dirinya pada 2 Desember lalu bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki.
Namun, pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di salah satu mal Jakarta. Begitu juga anak sulung Ahmad Dhani, Al yang pergi menonton bersama kekasihnya.
Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung, kalaupun misalnya Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember 2021 belum genap 10 hari masa karantina.
Ramainya pemberitaan, membuat pihak kuasa hukum Ahmad Dhani Mulan Jameela mengeluarkan pernyataan, bahwa sebagai anggota DPR, Mulan mendapat “hak” atau diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah.
Namun, seperti yang diberikan, belum genap 10 hari, ada yang mengatakan bertemu keluarga musisi itu telah berada di tempat umum.
Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 buka suara mengenai dugaan Ahmad Dhani dan keluarga, termasuk sang istri Mulan Jameela, tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, seluruh WNI dan WNA perjalanan Internasional untuk memenuhi aturan masa karantina selama 10 hari.
Khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.
“Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case vaian Omicron dari luar negeri, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10 x 24 jam,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip CNNIndonesia, Minggu (12/12/2021).
Selain itu, pada kedatangan, para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang dengan metode pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Wiku menambahkan, keseluruhan aturan baru itu termaktub dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021.
“Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” ujar Letjen TNI Suharyanto.