Publik Figur Kritik Tayangan Saipul Jamil, KPI Minta Stasiun TV Hentikan Glorifikasi

Kawula Muda, menurut lo gimana dengan glorifikasi Saipul Jamil nih?

Saipul Jamil. (Dok. MPI)
Mon, 06 Sep 2021

Kawula Muda, penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan bebas murni per Kamis (2/9/2021) setelah mendekam di penjara selama 5 tahun 7 bulan atas kasus pencabulan dan kasus suap yang menimpanya.

Nahasnya, salah satu stasiun TV menyambut kebebasan Saipul Jamil secara berlebihan, hingga sejumlah publik figur dan masyarakat merasa terganggu dengan glorifikasi itu.

Ernest Prakasa misalnya, ikut mengkritik stasiun TV yang menayangkan mantan narapidana pelaku pelecehan seksual di bawah umur itu layaknya pahlawan.

Sutradara sekaligus produser film, Angga Dwi Sasongko, juga mengatakan pada Minggu (5/9/2021) telah memutus pembicaraan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun TV terkait. 

Petisi boikot Saipul Jamil pun telah mendapatkan lebih dari 300.000 tanda tangan. 

Melansir KOMPAS.com, KPI akhirnya menindak permasalahan itu dan mengirimkan surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air, Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, "Kami berharap seluruh lembaga siaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah terjadi dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban."

Komisi Penyiaran Indonesia. (Dok. REQNEWS)

 

Pun KPI menyampaikan dalam surat itu agar stasiun televisi tidak melakukan amplifikasi serta glorifikasi layaknya tengah merayakan kebebasan Saipul Jamil.

Sementara itu, melansir TribunNews, Mulyo mengatakan bahwa meskipun hak individu tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan. Siaran atau penayangan tersebut adalah milik publik dan harus digunakan untuk kesejahteraan dan juga kenyamanan masyarakat.

Momentum ini juga dimanfaatkan oleh KPI untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” tambah Mulyo.

Berita Lainnya