Kawula Muda, pertarungan sebenarnya bukan di depan layar tapi ada di belakang layar!
Pada 2023 atau setelahnya, perusahaan Disney sebagai induk dari Marvel Entertainment terancam kehilangan hak kepemilikan atas karakter utama di Avengers. Perkiraan ini berdasarkan Undang-undang Revisi Hak Cipta tahun 1976 yang menegaskan bahwa kepemilikan hak cipta harus dikembalikan ke pembuat aslinya 60 tahun setelah pembuatan karakter atau cerita.
Kesuksesan Marvel Studio dimulai 2008 lewat Iron Man dan mendominasi box office secara global lebih dari satu dekade hingga kini. Ini jelas menawarkan keuntungan finansial besar bagi pemilik hak cipta para karakter superhero itu.
Para ahli waris tokoh superhero Spiderman, Iron Man, Thor, Falcon, Ant-Man, Black Widow, Hawkeye kemudan melayangkan gugatan kepada Marvel diwakili oleh Marc Toberoff.
Sebelumnya, Toberoff pernah melakukan gugatan hak cipta kepada Marvel mewakili ahli waris Jack Kirby yang menggarap X-Men. Toberoff kemudian membawa kasus Jack Kirby hingga Mahkamah Agung. Tetapi, pihak Marvel memilih untuk menyelesaikan kasus Kirby di luar pengadilan.
Atas gugatan yang diajukan oleh Toberoff, pihak Disney melayangkan gugatan pembelaan bahwa UU Revisi Hak Cipta 1976 tidak berlaku untuk kasus ini. Pihak Disney beralasan bahwa pembuatan karya itu didasarkan atas kontrak sewa (work for hire) di mana Revisi UU tahun 1976 tidak berlaku.
Toberoff membantah argumen pihak Disney bahwa pada saat karakter itu dibuat, mereka bekerja bukan atas dasar kontrak sewa. Hingga kini, penafsiran atas work for hire masih menjadi area abu-abu.
Sebelumnya, Toberoff juga pernah menjadi wakil ahli waris Jerry Siegel dan Joe Schuster melawan DC Comics atas hak cipta tokoh Superman. Namun, pada saat itu pihak pengadilan memberi kemenangan untuk DC Comics.
Bila pengadilan nantinya memiliki penafsiran yang sama terhadap kasus Kirby dan DC Comics maka besar kemungkinan Disney bakal kehilangan hak kepemilikan karakter utama Avengers. Namun, mereka masih memiliki hak distribusi secara Internasional karena keputusan tersebut berlaku di wilayah Amerika Serikat.