Kawula Muda! yuk simak arti R-Rated hingga jenis rating film lainnya.
Kawula Muda! Siapa yang sampai sekarang masih belum tau maksud dari rating film dengan huruf G, PG, PG-13, R, dan NC-17 yang ada di poster atau info film?
Bagi Kawula Muda, yang belum tahu arti dari masing-masing rating film itu, Tim Prambors bakal kasih tau, agar lo tidak salah dalam menonton dan sesuai dengan genre umurnya.
Rating film merupakan sebuah penilaian kualifikasi yang dinilai oleh Classifications and Rating Administration, di bawah naungan Motion Pictures Association (MPA) Amerika Serikat. Dalam menentukan rating film, akan ada 10 hingga 13 orang yang menonton sebuah film untuk didiskusikan dan menentukan film tersebut sesuai denga golongan rating yang ada.
Rating film tersebut berguna sebagai informasi dan peringatan untuk publik yang akan menonton sebuah film dapat sesuai dengan umur dan anjuran rating yang telah ditentukan.
Berikut adalah daftar jenis-jenis rating pada film internasional!
G rating ini memiliki maksud sebagai sebuah tayang yang dapat ditonton untuk General Audience atau di Indonesia disebut, Semua Umur (SU). Tayangan film yang diberi rating G ini, tidak memiliki unsur sensualitas, kekerasan, dan/atau kegiatan buruk yang dapat memberikan efek mengikuti apa yang dilakukan di sebuah film, terutama anak di bawah umur.
Rating ini, ditujukan untuk sebuah film yang terdapat Parental Guidance atau bimbingan orang tua. Rating PG, dilakukan jika terdapat sebuah tayangan yang memiliki isi atau materi yang tidak layak untuk ditonton terutama pada anak-anak dan remaja. Seperti, Bahasa kasar, perilaku buruk dan sebagainya.
PG-13 rating ini, sama dengan PG rating yang ditujukan sebagai Parental Guidance. Tapi, rating ini berfokus untuk membimbing tontonan untuk anak berusia di bawah 13 tahun. Biasanya untuk rating ini, diberi pada film-film superhero layaknya film produksi Marvel dan DC.
Rating R ini ditujukan pada film Restricted atau terbatas. Maksudnya, rating ini diberlakukan untuk remaja di bawah 17 tahun dan masih tetap adanya bimbingan orang tua dan/atau wali. Biasanya rating ini diberikan pada film yang terdapat unsur bahasa kotor, kekerasan, sensualitas, dan berbagai perilaku buruk yang dapat berefek kepada remaja.
Rating NC-17 atau No One 17 dan Under Admitted. Rating ini diberikan kepada film berisikan konten yang hanya dapat dilihat oleh penonton dewasa. Seperti, Kekerasan, sensualitas, perilaku buruk dan sebagainya.
Selain rating yang dibuat oleh MPA, di Indonesia juga terdapat unsur rating filmnya sendiri seperti berikut:
1. A / SU (Anak / Semua Umur)
2. BO / A (Bimbingan Orang tua untuk anak usia 4-7 tahun)
3. BO (Bimbingan Orang tua untuk anak usia 5-12 tahun)
4. BO-R / R (Bimbingan Orang tua untuk Remaja usia 13 – 16 tahun)
5. D (Dewasa umur 17 tahun ke atas).
Itu dia daftar rating film yang bisa Kawula Muda ingat untuk dapat menonton tayangan serial tv atau film yang sesuai dengan usia. Selamat menonton film!