Kawula Muda, Johnny Depp berhasil memenangi persidangan pencemaran nama baik yang digelar selama 6 minggu.
Pihak pengacara Johnny Depp minta pada pengadilan untuk menolak permintaan Amber Heard yang menginginkan pembatalan vonis persidangan.
Pada Jumat (08/07/2022), pihak kuasa hukum Amber Heard mengajukan permohonan ke Pengadilan Sirkuit Fairfax County untuk membatalkan vonis persidangan sebelumnya yang memenangi Johnny Depp.
Permohonan itu diajakan oleh Amber Heard karena salah satu juri dalam persidangan tersebut dinilai tidak sah.
Menurut pihak Amber Heard, salah satu juri tercatat berusia 77 tahun padahal ia masih berusia 52 tahun. Karena hal itu, pihak Amber Heard mengklaim bahwa keputusan persidangan sebelumnya tidak sah dan meminta pihak pengadilan untuk menggelar sidang baru.
Atas permohonan ini, pihak Johnny Depp pun membuat pernyataan yang menolak permohonan tersebut dan bersikeras bahwa keputusan pengadilan sebelumnya adalah sah, termasuk pembayaran denda sebesar 10 juta dolar AS.
Mereka juga mengatakan bahwa juri yang dinamai Juri No.15 itu adalah ayah dan anak.
“Kami mendesak pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh juri sudah didukung oleh bukti dan hukum,” ungkap pihak perwakilan Johnny Depp.
Pihak kuasa hukum bintang Pirates of the Carribean itu juga menilai bahwa keputusan juri terhadap kasus pencemaran baik yang didasarkan pada tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018 itu adalah konsisten dan didukung oleh hukum serta fakta.
Karena hal itulah pihak pengacara Johnny memohon agar pengadilan menolak permintaan Amber Heard untuk melakukan sidang ulang.
“Tuan Depp dengan hormat meminta agar pengadilan ini menolak mosi sembrono Ms. Heard secara keseluruhan dan menolak permintaan anehnya untuk mengesampingkan putusan juri,” tulis pihak pengacara Johnny Depp.