Babak baru kasus P Diddy
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh P Diddy memasuki babak baru, Kawula Muda.
P Diddy atau Sean Diddy Combs baru-baru ini menghadapi tuduhan baru, yakni membius dan memperkosa anak laki-laki berusia 10 tahun.
Melansir Variety, gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Tony Buzbee, di Mahkamah Agung New York. Gugatan tersebut merupakan salah satu dari dua gugatan yang diajukan di New York pada hari Senin (28/10/2024).
Dalam gugatan tersebut, korban mengklaim bahwa penyerangan yang dituduhkan terjadi pada tahun 2005. Saat itu, korban berusia 10 tahun dan tertarik menjadi aktor dan/atau rapper.
Korban kemudian direkomendasikan bertemu dengan P Diddy untuk sebuah audisi. P Diddy kemudian meminta untuk bertemu dengan anak laki-laki itu sendirian sebelum bertemu dengan keluarganya.
Korban kemudian diantarkan ke hotel yang ditempati oleh P Diddy. Korban diminta untuk bernyanyi di hadapan P Diddy, dan diminta membuktikan kesungguhannya menjadi rapper.
“Seperti yang mungkin dilakukan anak berusia sepuluh tahun, bahwa ia akan 'melakukan apa saja’,” ujar penggugat, dikutip dari Variety, Rabu (30/10/2024).
Tak lama setelah itu, korban kemudian meminum soda yang diberikan salah satu orang yang berada di kamar hotel tersebut, yang kemudian membuat korban tak sadarkan diri.
P Diddy kemudian melecehkan korban dengan cara meminta korban untuk mencium kelaminnya. Korban bahkan mengaku merasa kesakitan di bagian anus setelah ia sadar.
Sementara itu, pada gugatan kedua yang diajukan kepada P Diddy, korban yang sama mengatakan bahwa ia dipaksa melakukan seks oral saat audisi tahun 2008 untuk "Making the Band" saat ia berusia 17 tahun.
Menanggapi gugatan tersebut, perwakilan P Diddy membantah dua gugatan tersebut.
“Pengacara di balik gugatan ini lebih tertarik pada perhatian media daripada kebenaran, seperti yang terlihat dari penampilannya di pers dan nomor 1-800. Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, Tn. Combs tidak dapat menanggapi setiap aksi publisitas baru, bahkan dalam menanggapi klaim yang secara kasat mata menggelikan atau terbukti salah. Tn. Combs dan tim hukumnya memiliki keyakinan penuh pada fakta dan integritas proses peradilan. Di pengadilan, kebenaran akan menang: bahwa Tn. Combs tidak pernah melakukan kekerasan seksual atau perdagangan manusia kepada siapa pun—pria atau wanita, dewasa atau di bawah umur.” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, P Diddy ditangkap pada 16 September di New York dengan tuduhan perdagangan seks, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap perempuan selama bertahun-tahun.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena dituduh menggunakan jaringan rekan dan karyawannya untuk membantu menjalankan aksi pemerasan.
Dia juga dituding melakukan berbagai tindakan kekerasan lainnya, termasuk penculikan dan pemukulan, untuk membuat para korban bungkam.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.