Siapa yang dulu ngikutin kasusnya?
Kawula Muda, masih ingat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi sianida beberapa tahun lalu? Hingga sidang terakhir pun, Jessica mengaku tidak membunuh Mirna dan sempat mengajukan beberapa permohonan untuk menolak vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Meski sudah dianggap selesai beberapa tahun lalu, Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Mirna menggunakan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kembali mencuri perhatian publik.
Kasus ini kembali mencuat setelah layanan streaming, Netflix, akan menayangkan dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Diketahui, kasus pembunuhan yang cukup panjang tersebut akan dirangkum dalam sebuah dokumenter yang akan ditayangkan di Netflix bulan September 2023 ini, Kawula Muda.
"Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang menarik banyak perhatian di Indonesia," tulis Netflix Indonesia beberapa waktu lalu.
"Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin."
Meski begitu, tanggal penayangan dokumenter Netflix tersebut masih belum dipastikan dan akan diumumkan lebih lanjut, Kawula Muda.
Sebagai informasi, Jessica melakukan pembunuhan atas temannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.
Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. Saat datang ke kafe, Mirna meminum es kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Setelah 32 kali sidang, Jessica divonis penjara 20 tahun. Jessica pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, namun ditolak.
Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017, melansir Kompas.
Bahkan, Jessica sempat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 3 Desember 2018.
Saat ini, Jessica Wongso mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara yang dimulai sejak 27 Mei 2016.