Jelang Sidang Putusan Kasus Johnny Depp dan Amber Heard, Elon Musk Akhirnya Ikut Berkomentar

Hai Kawula Muda, sidang perceraian Depp-Heard makin panas nih!

Elon Musk komentar kasus Johnny Depp dan Amber Heard. (TMZ/GETTY)
Mon, 30 May 2022

Setelah sekian lama bungkam soal kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard, Elon Musk akhirnya berkomentar juga mengenai kasus tersebut.

Setelah sidang pada 27 Mei 2022, jelang putusan sidang akhir bulan ini, Elon Musk menuliskan sesuatu di Twitter berisi pujian untuk mantan kekasihnya dan Johnny Depp.

 “Saya harap mereka berdua move on. Dalam keadaan terbaiknya, mereka masing-masing luar biasa,” cuit Musk dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (28/5/2022).

Komentar Elon tersebut menanggapi sebuat twit dari Lex Fridman, seorang peneliti sekaligus pembawa acara podcast.

Komentar Elon Musk banyak ditunggu publik karena keterkaitannya dengan pasangan yang sedang berseteru tersebut.

Nama Elon Musk bahkan beberapa kali disebut di persidangan Depp-Amber. Namun, bos Tesla itu menolak datang sebagai saksi.

Elon Musk sempat berkencan dengan Amber Heard selama beberapa bulan usai aktris 36 tahun itu cerai dari Johnny Depp.

Heard mengaku bertemu Musk di karpet merah Met Gala pada 2016. Kemudian, Musk dan Heard mulai berpacaran, tapi tak lama setelah itu keduanya dikabarkan putus pada Agustus 2017.

Cuitan Elon Musk tentang kasus yang sedang menimpa mantannya itu mendapatkan 56.400 likes sampai Minggu (29/5/2022) hingga pukul 10.00 WIB. Sebanyak 1.898 warganet turut membagikan ulanng pernyataan tersebut.

Dalam persidangan Johnny Depp dan Amber Heard. (THE INDEPENDENT)

 

Persidangan Depp-Heard sendiri sudah mencapai argumen akhir dari kedua belah pihak pada Jum’at (27/5/2002) waktu setempat. Namun, para juri persidangan kasus tersebut belum memberikan putusan. Sehingga, hakim Penney Azcarate memutuskan untuk memberikan libur akhir pekan kepada para juri.

Para juri akan kembali pada hari Selasa (31/5/2022) untuk memulai musyawarah sebelum membuat keputusan untuk menjatuhkan vonis pada pukul 09.00 waktu setempat.

Berita Lainnya