Ini Arti Open Mic, Dipatenkan Jadi Merek Dagang hingga Digugat Komika Indonesia untuk Pembatalan

Kawula Muda, istilah Open Mic banyak dipakai dalam dunia stand up comedy.

Stand Up Komedi (FREEPIK)
Sun, 28 Aug 2022

Istilah Open Mic akhir-akhir ini sedang jadi topik perbincangan hangat setelah Komunitas Komika di Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut.

Sebelumnya, istilah Open Mic Indonesia telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 2013 atas nama Ramon Pratomo atau yang dikenal dengan nama panggung Ramon Papana.

Pada Kamis (25/08/2022), sejumlah komika Indonesia seperti Panji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, dan banyak lagi lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berisi permohonan untuk pembatalan penggunaan istilah Open Mic sebagai merek dagang.

Tapi, apa sih sebenarnya Open Mic itu? Kenapa sampai diajukan gugatan untuk pembatalan merek dagang? Simak selengkapnya di bawah ini ya!

Apa itu Open Mic? 

Melansir dari Kompas.com, Open Mic adalah istilah yang umum digunakan di dunia hiburan, termasuk musik dan komedi.

Open Mic merupakan sebutan dalam sebuah pertunjukan langsung, di mana para penampil dan penonton boleh tampil dengan microphone.

Biasanya, orang yang ingin tampil harus daftar terlebih dulu untuk slot waktu atau giliran dengan host dan MC.

Menurut Cambridge Dictionary, Open Mic merupakan sebuah acara di mana seseorang menceritakan tentang lelucon, membaca puisi, bernyanyi, dan banyak lagi lainnya di atas panggung.

Di Indonesia, istilah Open Mic lebih sering digunakan untuk aksi panggung yang dilakukan oleh stand up comedian atau komika di hadapan publik seperti di televisi, dunia maya, kafe, maupun tempat lain.

Open Mic merupakan ajang bagi para komika menunjukkan kemampuan mereka untuk membawakan materi lawakan di hadapan penonton. Terkadang, Open Mic juga dipakai untuk menguji materi lawakan sebelum dibawakan ke panggung besar.

Selain Open Mic, terdapat istilah lainnya dalam dunia stand up comedy, seperti Close Mic, Punch Line, Take, Timing, To Bomb, To Kill, Pause, Persona, Line Up, Inside Joke, Blue Material, dan juga Delivery.

Mengapa para komika mengajukan pembatalan merek dagang Open Mic?

Berdasarkan situs Direktorak Jenderal Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia didaftarkan pada 28 Mei 2013 dan resmi tercatat sejak 5 Juni 2015 atas nama Ramon Papana sebagai pemilik merek dagang.

Open Mic Indonesia tercatat dengan nomor pendaftaran IDM000477953 dan nomor pengumuman BRMA3615. Open Mic Indonesia masuk kategori hiburan, acara hiburan radio, dan hiburan televisi.

Dengan adanya pendaftaran merek dagang Open Mic ternyata telah membuat permasalahan tersendiri bagi para komika. Karena mereknya telah didaftarkan, maka para komika dan penyelenggara stand up komedi harus membayar sebesar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar oleh pemilik dagang Open Mic jika menggunakan istilah tersebut dalam sebuah acara.

Salah satu komika, Mo Sidik mengungkap bahwa ia pernah ditagih uang lisensi pada 2019.

“Saya kenanya tahun 2019. Kebetulan saya buka comedy club di Antasari. Terus terang, gara-gara itu saya dua sampai tiga minggu enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya,” kata Mo Sidik seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com.

Pandji juga mengatakan bahwa beberapa kafe sempat disomasi hingga Rp 250 juta karena menggelar acara Open Mic.

Berita Lainnya