Kawula Muda, sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022.
Pada Selasa (4/1/2022), Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. Sidang tersebut kabarnya menghadirkan langsung Gaga Muhammad.
Melansir dari laman Detik.com, Gaga terlihat hadir dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp 10 juta.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebabkan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan serta terdakwa membayar Rp 2.000 untuk keperluan administrasi sidang.
Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal tersebut diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara.
Kecelakaan yang melibatkan Gaga Muhammad terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan sang kekasih, Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. Akibatnya, Laura Anna mengalami lumpuh.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan layak dari Gaga, Laura kemudian menuntut mantan kekasihnya tersebut ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.