“Created by The Poor, Stolen by The Rich” Trending Usai Baim Wong Daftarkan “Citayam Fashion Week”

Kawula Muda, warganet soroti langkah Baim daftarkan merek "Citayam Fashion Week"

Istri Baim Wong, Paula Verhoeven bersama Bonge saat menjajal "Citayam Fashion Week". (INSTAGRAM/PAULA VERHOEVEN)
Mon, 25 Jul 2022


Sejak Minggu (25/07/2022), nama Baim Wong menduduki jajaran trending topic Twitter di Indonesia. Nama Baim mencuat setelah ia dikabarkan mengajukan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baim mendaftarkan merek tersebut atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Tiger Wong Entertainment pada 20 Juli 2022.

Dengan didaftarkannya merek tersebut maka nantinya “Citayam Fashion Week” akan masuk dalam kategori jasa hiburan yang bersifat peragaan busana.

Melansir Kompas.com, pihak Baim Wong juga akan menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita fesyen, menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Selain Baim Wong, merek “Citayam Fashion Week” juga didaftarkan atas nama Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Pendaftaran merek ke PDKI biasanya dilakukan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Trending Twitter

Kabar pendaftaran “Citayam Fashion Week” ke PDKI oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho ternyata langsung mendapatkan komentar tajam dari warganet.

Sejumlah warganet menilai bahwa seharusnya mereka tidak berhak mengajukan pendaftaran merek karena nama itu dicetuskan oleh komunitas.

Gara-gara kabar ini, kata-kata “Created by The Poor, Stolen by The Rich” langsung menjadi trending topic Twitter di Indonesia pada Minggu (24/07/2022).

Bahkan sejumlah akun centang biru turut mengomentari kabar pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ini.

“Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia,” tulis Ernest Prakasa.

“HAKI itu H-nya adalah Hak. Kok bisa-bisanya merasa berhak atas sesuatu yang bukan ciptaan mereka sendiri. Gak tau malu,” lanjut Ernest dalam cuitan berikutnya.

“Datang ke rumah pemuda CItayam dengan duit cash dua koper. Mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI. Pada akhirnya ini memang soal bisnis. Tapi sungguh contoh bisnis yang norak, nggak tahu malu, miskin imajinasi & kreativitas. Malu woy ama anak Citayam!” tulis Okky Madasari.

Masyarakat bisa ajukan keluhan

Menurut koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Maria mengatakan proses untuk mendapatkan izin merek akan membutuhkan waktu yang lama.

Proses pengajuan juga akan melihat dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuh oleh pengaju. Setiap orang bisa mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi semuanya tergantung hasil pemeriksaan.

“Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan,” kata Irma Maria, seperti yang dikutip dari Kompas.com

Apabila persyaratan pengajuan sudah dilengkapi maka hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Irma menambahkan jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut maka permohonan bisa saja dibatalkan.

Berita Lainnya