Kawula Muda, kalian udah cobain ngobrol bareng Prambors di Clubhouse belum?
Aplikasi yang baru saja naik daun, Clubhouse, dikabarkan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa kabar pemblokiran ini muncul karena aplikasi berbasis audio ini belum terdaftar di Kominfo.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan, “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”
Adapun yang harus mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan PM 5/2020,” ujar Dedy.
Mengacu peraturan tersebut, Clubhouse dapat diblokir apabila mereka tidak mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum Mei 2021. Clubhouse juga terancam sanksi administrative berupa pemutusan akses alias blokir. Blokir akan dilepas apabila Clubhouse sudah mendaftar ke Kominfo.