Uang berbicara nih, Kawula Muda!
Rapper A$AP Rocky dilaporkan telah dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,8 miliar.
Menurut laporan dari ET, pihak Kepolisian Los Angeles (LAPD) telah mengonfirmasi kabar tersebut.
“Ya, telah dibebaskan,” kata salah seorang petugas Kepolisian LAPD.
A$AP Rocky dibebaskan pada Rabu (20/04/2022) pukul 15.27 waktu Los Angeles, setelah sempat mendekam di Metropolitan Detention Center selama beberapa jam saja.
Pelantun Praise The Lord itu terlihat meninggalkan markas LAPD dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Rocky tampak masih mengenakan pakaian saat ia ditangkap yaitu kaos polo berukuran besar, celana pendek, dan sneakers.
Sebelumnya, rapper bernama asli Rakim Mayers itu ditangkap pihak kepolisian di Los Angeles International Airport pada Rabu (20/04/2022) pukul 08.20 waktu setempat. Rocky ditangkap begitu keluar dari pesawat jet pribadinya usai jalani liburan di Barbados bersama kekasihnya, Rihanna.
Menurut laporan dari NBCNews, penangkapan Rocky dilakukan oleh pihak Kepolisian Los Angeles (LAPD) dengan dibantu tim Investigasi Keamanan Dalam Negeri Imigrasi dan Bea Cukai.
Penangkapan rapper berusia 33 tahun itu terkait dengan aksi penyerangan menggunakan senjata api yang dilakukannya pada November 2021 di Hollywood.
Menurut pengakuan korban saat itu Rocky bersama dengan dua orang rekannya mendekatinya sambil memegang pistol. Ia dan Rocky kemudian terlibat percekcokan.
Korban mengaku saat itu Rocky sempat menembakkan pistolnya sebanyak tiga sampai empat kali, dan salah satu pelurunya melukai tangan kiri korban.
Usai kejadian itu, Rocky dan teman-temannya kabur dari TKP. Untungnya korban hanya mengalami luka ringan.
Ini bukan pertama kalinya A$AP Rocky terganjal kasus hukum. Pada 2019 lalu, ia bersama dengan dua orang temannya sempat ditangkap di Swedia setelah terlibat percekcokan dengan dua pria yang tidak dikenal.
Rocky kemudian dibebaskan setelah sempat mendekam di penjara selama satu bulan. Rocky dibebaskan pada Agustus 2019 setelah membayar denda untuk korban dan kembali ke Amerika Serikat.