Akhiri Tuntutan Hukum Disney Buat Scarlett Johansson "Black Widow" Makin Tajir

Kawula Muda, kabarnya Scarlett Johansson menerima kompensasi bernilai miliaran rupiah.

(Scarlett Johansson /instagram @avengers)
Sun, 03 Oct 2021

Pihak Disney kabarnya sepakat mengakhiri pertikaian dengan salah satu bintang Marvel mereka, Scarlett Johansson yang mengajukan tuntutan terhadap perusahaan raksasa tersebut.

Aktris pemeran Natasha Romanoff itu mengajukan tuntutan terhadap Disney karena merilis Black Widow yang diproduserinya di layanan streaming Disney+ berbarengan dengan penayangan premiere di layar bioskop.

Perseteruan kedua pihak sempat memanas, Johansson merasa pihaknya kehilangan potensi 50 juta dolar akibat ulah Disney yang menayangkan Black Widow secara streaming. Sementara pihak Disney berkeras karena situasi pandemi yang belum berakhir memaksa mereka membuka layanan streaming untuk film tersebut.

Aktris Amerika Serikat, Scarlett Johansson. (TWITTER)

 

Kini, kedua pihak kabarnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di luar pengadilan. Pihak Disney kabarnya sepakat menganti kerugian senilai 40 juta dolar atau kurang lebih Rp 570 miliar kepada Johansson. Kompensasi itu kabarnya akan dibayar secara bertahap.

Sejauh ini film perdana Black Widow telah mengantongi pendapatan  sebesar 387 juta dolar dari layar bioskop sementara pendapatan via streaming melampaui 500 juta dolar hingga saat ini.

Pendapatan ini masih jauh dari perkiraan bila tak ada pandemi yang diproyeksikan bisa mencapai 1 miliar dolar. Meski jauh dari harapan Disney bersedia memberi kompensasi sebagai tolak ukur keberhasilan Black Widow pada situasi pandemi ini.

Selain itu, masih banyak proyek lain yang melibatkan Johansson bersama Disney ke depannya. Aktris kelahiran New York ini direncanakan terlibat dalam film Tower of Terror bersama Disney dan proyek Black Widow selanjutnya di jagat MCU.

Berita Lainnya