Kawula Muda, semoga kasus mafia tanah ini bisa dibongkar sampai ke akarnya, ya!
Nama aktris Nirina Zubir akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Bahkan nama Nirina bertengger di deretan trending topic Twitter sejak Kamis (18/11/20210) hingga Jumat (19/11/2021).
Semua bermula dari laporan Nirina terhadap Riri Khasmita, mantan ART (asisten rumah tangga) yang bekerja di rumah sang ibu. Nirina melaporkan bahwa Riri telah merampas enam aset tanah dan bangunan milik ibunda Nirina yang telah meninggal beberapa waktu lalu.
Riri diduga telah mengelabui ibu Nirina, memalsukan tanda tangan, dan menjual aset milik sang ibu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga.
Atas aksinya tersebut, Riri yang bekerja sama dengan suami dan pihak notaris berhasil meraup keuntungan hingga Rp 17 miliar. Riri bahkan hidup bergelimang harta, membangun bisnis, membeli mobil, dan menyekolahkan adiknya kuliah di Malaysia.
Berikut adalah beberapa fakta dari kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir:
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Riri bermula ketika mendiang ibu Nirina meminta tolong pada pelaku untuk mengurus surat tanah dan bangunan yang dibilang pelaku telah hilang. Riri kemudian bekerja sama dengan sang suami, Edrianto, dan beberapa pihak notaris untuk membalik nama kepemilikan surat-surat tersebut.
Sebenarnya Nirina telah curiga sejak lama. Ketika kakak Nirina menanyakan surat-surat penting kepada sang ibu ketika masih hidup, dijawab oleh sang ibu bahwa surat-surat itu tengah diurus oleh Riri. Hingga ketika sang ibu meninggal dunia, Nirina mulai curiga karena tidak ada kabar dari Riri. Pelaku juga mulai memberikan alasan yang ganjil.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Nirina pada Rabu (17/11/2021), atas kasus ini keluarganya menderita kerugian cukup besar hingga mencapai Rp 17 miliar. Tak hanya rugi materi, akibat kasus ini kondisi kesehatan sang ayah juga turun drastis hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidkan, polisi akhirnya menangkap lima terduga pelaku yaitu Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan tiga pihak notaris PPAT yaitu Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Menurut pihak kepolisian, dari enam sertifikat milik ibunda Nirina, dua sertifikat tanah kosong telah dijual sedangkan empat sertifikat tanah dan bangunan sudah diagunkan ke bank.
Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa alasan tersangka mengubah enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir hanya demi mencari keuntungan.
“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu diuangkan dengan cara yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kelima tersangka tersebut akan dikenakan pasal 263,264, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/11/2021), Nirina sempat menceritakan bahwa dia sempat dimaki oleh ibunda Riri.
“Saya malah dipanggil anak setan sama ibunya (Riri),” kata Nirina seperti yang dikutip dari Suara.com.
Padahal pada saat itu, Riri sudah mengakui perbuatannya. Menurut Nirina, ibunda Riri merasa tidak terima anaknya diinterogasi terkait kasus mafia tanah.